Logo Bloomberg Technoz

Red Notice Interpol Riza Chalid Berlaku hingga 2031

02 February 2026 10:50

Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz)
Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk  menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa. 

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031. 


"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Namun, Untung menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku di Interpol.