Logo Bloomberg Technoz

Lalu, pada 26 Januari 2026, tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan. 

“Bahkan yang terakhir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT Timah dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum," ujarnya.

Dia juga membantah kabar bahwa PT Timah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal itu.

Aktivitas penambangan ilegal itu bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.

 “Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan PT Timah,” tuturnya. 

Berkaca dari peristiwa ini, Anggi meminta para penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi,” ucap Anggi. 

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tim dari Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah berangkat ke Kabupaten Bangka, untuk mengecek longsor yang terjadi di WIUP TINS.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan belum mendapatkan laporan dari Dirtekling Ditjen Minerba ihwal hasil pengecekan ke lapangan, sebab tim baru saja berangkat ke kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu.

“Ini ada Direktur Tekling yang turun ke lapangan. Iya [sudah ke Bangka Belitung], belum terima laporan” kata Yuliot kepada ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Yuliot juga mengingatkan agar seluruh perusahaan tambang mengimplementasikan tata kelola pertambangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kuncinya tata kelola. Jadi tata kelola pertambangan yang baik itu harus diimplementasikan,” tegas dia.

(mfd/wdh)

No more pages