Logo Bloomberg Technoz

ESDM Selidiki Temuan Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp992 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2026 19:35

Ilustrasi Tambang Emas Gosowong, Halmahera (Envato)
Ilustrasi Tambang Emas Gosowong, Halmahera (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara ihwal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan perputaran dana transaksi hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) senilai Rp992 triliun.

Adapun, PPATK mencatat terdapat perputaran dana dari PETI komoditas emas pada periode 2023–2025 senilai Rp992 triliun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya tengah mengonfirmasi dan mendalami data yang dicatat PPATK tersebut guna mengetahui kepastian perputaran dana transaksi hasil PETI komoditas emas tersebut.


“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” kata Yuliot kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Kendati begitu, Yuliot menegaskan Kementerian ESDM hingga kini belum dapat memastikan lokasi maupun perusahaan yang terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.