"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025 lalu. Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
No more pages





























