Buruh Ajukan Gugatan ke PTUN Akhir Januari: Tunggu Presiden
Redaksi
26 January 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta -KSPI memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, langkah tersebut masih menunggu prosedur banding administratif kepada Presiden Republik Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, sesuai ketentuan, serikat buruh harus terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada gubernur. Jika tidak mendapat jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, keberatan tersebut kemudian diajukan kepada atasan gubernur, yakni Presiden.
“Jadi nggak ujug-ujug langsung ke PTUN ternyata. Jadi keberatan dulu ke Gubernur 10 hari, Gubernur nggak ada jawaban, berarti kan keberatan Buruh ditolak. Maka Buru banding dulu ke atasan Gubernur, yaitu Presiden.” kata Iqbal, Senin (26/1/2026).
Menurut Said Iqbal, mekanisme tersebut telah ditempuh baik di DKI Jakarta maupun Jawa Barat. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada respons dari pemerintah daerah.
“Sudah melewati batas waktu 10 hari untuk menunggu jawaban Gubernur DKI. Tapi tidak ada jawaban.” sebutnya.





























