Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Dibahas Terburu-buru
Sabrina Mulia Rhamadanty
28 August 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belajar dari proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat mendorong agar RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan dan disahkan pada 2026.
Menurutnya, tenggat tersebut sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Mirah menegaskan bahwa ketepatan waktu tidak boleh mengabaikan mutu regulasi yang dihasilkan.
“Tetapi kami juga mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas. Jangan hanya mengejar target pengesahan, tetapi substansi perlindungan pekerjanya justru tidak maksimal,” ujar Mirah saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026).
Mirah menekankan bahwa asas kehati-hatian harus menjadi prioritas utama agar undang-undang baru ini mampu menaungi seluruh pihak dengan adil.































