Buruh Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober
Pramesti Regita Cindy
29 August 2026 19:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tetap disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan agar tenggat waktu tersebut tidak membuat pembahasan dilakukan secara terburu-buru hingga mengorbankan hak pekerja. Adapun permintaan tersebut diutarakannya usai DPR menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8/2026) lalu.
"Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Di sisi lain, Said menilai pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki kepentingan yang beragam antara serikat pekerja, pengusaha, DPR, dan pemerintah. Oleh karena perbedaan kepentingan tersebut, menurut dia membuat pembahasan RUU tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
Dia lantas membandingkannya dengan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlangsung selama enam tahun yakni sejak 1997 hingga 2003. Sementara pengalaman pembentukan Omnibus Law justru hanya disahkan dalam waktu singkat.





























