Logo Bloomberg Technoz

16 Poin-poin Krusial RUU Pelindungan Ketenagakerjaan  

Sabrina Mulia Rhamadanty
27 August 2026 19:00

Pengunjuk rasa melakukan aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Pengunjuk rasa melakukan aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 16 perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Kesepakatan tersebut diambil setelah Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyelesaikan pembahasan bersama pihak pengusul.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa seluruh materi pembahasan telah tuntas diselaraskan pada tingkat Panja sebelum diserahkan kepada pleno Baleg DPR RI.

“Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno dan rapat Panja tertanggal 26 Agustus 2026,” ungkap Ketua Panja Harmonisasi RUU Sturman Panjaitan dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).


Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Sturman dalam forum yang sama saat membuka penyampaian laporan resmi kerja Panja.

16 poin perubahan penting yang disepakati dalam rapat Panja tersebut meliputi:

1. Penyempurnaan teknis penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.