Logo Bloomberg Technoz

Mencermati Perubahan di RUU Ketenagakerjaan Inisiatif DPR 

Sabrina Mulia Rhamadanty
27 August 2026 16:27

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas usul inisiatif Komisi IX DPR RI untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Rapat paripurna diawali dengan penyerahan pandangan tertulis dari sembilan pimpinan fraksi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Proses pengesahan kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal setelah meminta konfirmasi langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.


"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab para anggota Dewan yang mengikuti rapat yang diikuti ketokan palu.