RUU Ketenagakerjaan Dikulik, Sudah Cukup Tampung Aspirasi Buruh?
Sabrina Mulia Rhamadanty
28 August 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum sepenuhnya menampung kebutuhan buruh.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat mengapresiasi langkah DPR sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Namun, ia menegaskan bahwa RUU tersebut masih membutuhkan berbagai penyempurnaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
“RUU ini belum boleh dianggap selesai hanya karena sudah menjadi usul inisiatif DPR. Masih ada sejumlah persoalan pekerja di lapangan yang harus dipastikan masuk dan diperkuat dalam pembahasan bersama pemerintah,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Mirah menekankan bahwa indikator utama keberhasilan regulasi ini terletak pada jaminan hak-hak mendasar para buruh.
Menurutnya, RUU ini harus mampu menjamin kepastian kerja, kelayakan upah, perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga kepastian hukum saat terjadi perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan.































