“Ini kaitannya seperti apa, tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya,” ungkap dia.
Ihwal besaran dana yang diduga diberikan Sarjan ke Ono, Budi masih enggan mengungkapkan secara detil. Dia juga memastikan penyidik akan turut mendalami dugaan penerimaan dana lainnya yang mungkin didapat oleh Ono.
“Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” papar Budi.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan.
Perpanjangan pertama terhadap tiga tersangka dimulai pada Selasa (6/1/2026) untuk 40 hari ke depan atau hingga Februari 2025.
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap para terduga pelaku, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Ketiga tersangka tertangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan aduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah 10 pihak, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun konstruksi perkaranya dimulai ketika Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade bersama-sama H.M. Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
(azr/frg)



























