Logo Bloomberg Technoz

Jemmy menyebut China tengah membuat ekosistem baru yang terintegrasi sehingga membuat produk tekstil dapat berdaya saing karena dengan adanya ekosistem di satu daerah bakal memotong lead time dan juga mengurangi biaya logistik.

“Zona industri tekstil baru di Guangxi dapat menyerap tenaga kerja yang banyak dan tidak membutuhkan pendidikan yang terlalu tinggi,” jelas dia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan pemerintah bakal membentuk BUMN baru khusus sektor tekstil.

Rencana tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto saat rapat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026) lalu. Alasannya, industri tekstil dan garmen dinilai menjadi garda terdepan dalam menghadapi risiko kebijakan tarif Amerika Serikat.

"Kita pernah mempunyai BUMN tekstil, dan ini akan dihidupkan kembali sehingga pendanaan US$6 miliar nanti akan disiapkan oleh Danantara," ujar Airlangga saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Ia menerangkan dari hasil studi yang telah rampung, rencana itu bakal dilanjutkan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar US$6 miliar melalui BPI Danantara. Dana tersebut diarahkan untuk pengadaan barang modal, penerapan teknologi baru, hingga peningkatan ekspor di sektor tekstil.

"Oleh karena itu sudah dibuat roadmap bagaimana meningkatkan ekspor kita yang dari US$4 miliar, bisa naik ke US$40 miliar dalam 10 tahun, dan bagaimana pendalaman dari value chain daripada industri tekstil," jelasnya.

Airlangga mengakui saat ini masih ada kelemahan pada rantai nilai (value chain) tekstil, terutama pada produksi benang, kain, dyeing, printing, dan finishing. Dengan adanya pembentukan BUMN tekstil baru, maka diharapkan bisa mendorong modernisasi dan pendalaman industri di sektor tersebut.

Sekadar catatan, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN resmi dinyatakan pailit atau bangkrut. Hal tersebut diketahui berdasarkan ketetapan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan putusan perkara Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Rabu, 25 September lalu.

Dalam petitumnya, Majelis Hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon kepada ISN sebagai termohon.

"Menyatakan Termohon Pailit/PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (dalam Likuidasi), berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

ISN merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pertekstilan, dan berdiri sejak 1961 silam ketika pemerintahan pada saat itu mendirikan 'Komando Proyek Sandang’ atau Koprosan. Koprosan tersebut bertujuan untuk membangun pabrik pemintalan dan pabrik pertenunan di sejumlah daerah di Indonesia, berdasarkan laman resmi perusahaannya.

Kemudian, Industri Sandang resmi didirikan pada tahun 1967 dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1967 dengan bentuk Perusahaan Negara dan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 1977, PN Industri Sandang dialihkan bentuknya Perseroan Terbatas (Persero) dan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu PT Industri Sandang I dan PT Industri Sandang II.

Pada 1984 melalui PP No. 17 tahun 1984, empat perusahaan daerah (Perusda) Sandang Jawa Tengah dimasukkan ke PT Industri Sandang II dan pada tahun 1995 manajemen PT. Industri Sandang I berada di bawah di bawah Direksi PT Industri Sandang II berdasarkan SK menteri Keuangan No 229/ KMK.016/ 1995.

Pada 1997 manajemen PT Industri Sandang I dipisah dari PT Industri Sandang II berdasarkan SK Menteri Keuangan No.515/KMK.016/1997.

Adapun pada 1999, PT Industri Sandang I digabungkan ke dalam PT Industri Sandang II dan namanya diubah menjadi PT. (Persero) Industri Sandang Nusantara (ISN). PT ISN saat ini memiliki 8 unit produksi dan 1 kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta.

Dalam usahanya, ISN menyediakan berbagai produk tekstil seperti benang tenun, kain, karung plastik, hingga produk garmen.

Walhasil, di 2023 pemerintahan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi akhirnya resmi membubarkan ISN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Pemerintah beralasan pembubaran ISN itu lantaran perusahaan tidak dapat dipertahankan lagi berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan kinerja, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha.

(ell)

No more pages