Ihwal spesifikasi, Hadi sendiri menilai PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menyesuaikan produk olahan seperti yang dipesan oleh SPBU swasta.
Soal harga jualnya, Hadi meragukan apakah Pertamina bisa menawarkannya dengan harga yang serupa dengan harga impor ataupun lebih murah.
“Secara engineering seharusnya KPI bisa memenuhinya, tetapi bagaimana dengan harga?" kata Hadi.
Hadi menegaskan jika spesifikasi dan harga BBM yang ditawarkan Pertamina sesuai dengan permintaan serta kemampuan SPBU swasta maka sebenarnya kebijakan penyetopan impor BBM tersebut terbilang dapat menguntungkan kedua pihak.
Meskipun begitu, Hadi menilai jika proses negosiasi harga dan spesifikasi tidak dicapai maka seharusnya pemerintah tidak boleh melarang SPBU swasta mengimpor BBM sebab bisnis hilir migas di Indonesia bersifat terbuka.
“Namun, jika B2B tidak terjadi kesepakatan, seyogianya pemerintah tidak boleh memaksakan, karena sesuai regulasi kita menganut sistem terbuka. Pemerintah harus menjaga iklim investasi yang kondusif,” papar Hadi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan memiliki ambisi untuk turut menyetop impor bensin yang dilakukan operator SPBU swasta, setelah menyetop impor solar bagi BU hilir migas swasta mulai awal tahun ini.
“Saya ke depan itu bermimpi, ya nanti sebentar saya akan lapor ke Bapak Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98, itu harus diproduksi dalam negeri. Itu sesuai dengan peraturan menteri dan perpres sejak 2005 bahwa kita harus memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Bahlil ditemui awak media, di kawasan RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, (Senin 12/1/2026).
Bahlil menjelaskan setelah beroperasinya RDMP di Kilang Balikpapan, maka terdapat tambahan produksi bensin sekitar 5,8 juta kiloliter (kl).
Dengan begitu, Bahlil mengklaim produksi bensin Tanah Air akan mendekati level 20 juta kl dari sebelumnya sekitar 14 juta kl.
Apabila dibandingkan dengan konsumsi bensin dalam negeri yakni sekitar 40 juta kl, maka sisa impor bensin Indonesia masih terpaut sekitar 20 juta kl.
“Dengan penambahan 5,8 maka total produksi dalam negeri kita itu mencapai hampir 20 juta kl. Jadi sisa impor kita itu kurang lebih sekitar tinggal 18—19 juta kl,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil turut menyampaikan Kementerian ESDM tak memberikan kuota impor bagi operator SPBU swasta untuk gasoil atau solar dengan angka setana atau cetane number (CN) 48.
Sementara itu, untuk solar berkualitas tinggi atau CN51, Bahlil menyatakan akan turut menyetop impor komoditas migas tersebut pada semester II-2026.
Sekadar catatan, tahun lalu pemerintah mempersingkat durasi izin impor BBM oleh badan usaha swasta menjadi 6 bulan dari biasanya 1 tahunan.
Dalam durasi yang singkat tersebut, SPBU swasta diberi kuota impor periode 2025 sebanyak 10% lebih banyak dari realisasi tahun lalu.
Dalam perkembangannya, saat realisasi impor telah terpenuhi lebih cepat akibat tingginya permintaan BBM di SPBU swasta, Kementerian ESDM menolak untuk memberikan tambahan rekomendasi kuota impor, sehingga menyebabkan gangguan pasok di hampir seluruh jaringan SPBU swasta.
Sebagai jalan tengah, Menteri ESDM mengambil kebijakan agar pemenuhan kebutuhan BBM untuk SPBU swasta dilakukan oleh Pertamina melalui impor dalam format base fuel, atau BBM dasaran tanpa ada campuran bahan aditif.
(azr/wdh)




























