Pegawai KPP Jakut Akui Terima Gratifikasi dari Wajib Pajak Lain
Dovana Hasiana
13 January 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tak hanya menerima gratifikasi dari perusahaan nikel asal China, PT Wanatiara Persada. Hal ini terungkap saat penyidik memeriksa asal usul sejumlah barang bukti.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa secara singkat terhadap Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin usai operasi tangkap tangan, akhir pekan lalu. Salah satunya soal asal usul barang bukti saat OTT yaitu uang tunai dan logam mulia.
"Tim mengamankan logam-logam mulia di tangan saudara AGS [Agus Syaifudin] yang diakuinya bahwa itu juga bersumber dari pemberian-pemberian para wajib pajak lainnya," kata dia dikutip, Selasa (13/01/2026).
"Sehingga dalam perkara ini KPK juga mengenakan sangkaan Pasal 12 B [UU Tipikor] atau Gratifikasi."
Menurut dia, pengakuan tersebut saat ini menjadi pintu bagi penyidik untuk melacak dan menelusuri penerimaan-penerimaan lain dari para wajib pajak.
"Menelusuri terkait dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, ini sumbernya dari siapa saja, meeting of mind-nya apa," ujar dia.
Selain asal usul gratifikasi, Budi mengatakan, penyidik juga menelusuri aliran uang yang diterima para pegawai pajak. Dia memastikan, lembaga antirasuah tersebut akan mengusut seluruh penerima uang korupsi tersebut.
"Kemudian memungkinkan untuk terus ditelusuri merembesnya ke mana saja uang itu. Sudah menyeberang ke pihak-pihak mana saja. Nah itu masih akan terus ditelusuri oleh penyidik," kata Budi.
Dalam kasus ini, PT Wanatiara memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak sebagai fee manipulasi kekurangan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp75 miliar. Sesuai kesepakatan, perusahaan tersebut kemudian memberikan fee Rp4 miliar kepada Agus cs.
Pada peristiwa tertangkap tangan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Perinciannya uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.





























