Logo Bloomberg Technoz

"RKEF lebih elastis, tetapi tetap [bisa] jatuh dari hurdle rate," kata Djoko saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Smelter nikel PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Selain itu, sambung Djoko, molornya RKAB 2026 secara langsung menggerus kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan, terutama dari sisi rasio cakupan utang atau debt service coverage ratio (DSCR), bukan sekadar menurunkan tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR).

"Keterlambatan RKAB langsung menggerus DSCR, bukan sekadar IRR. Dari kacamata bank, ini bukan [masalah] operational issue, [tetapi] ini structural regulatory risk," jelasnya.

Djoko juga menyoroti dampak berbeda antara HPAL dan RKEF terhadap pasar. Menurutnya, pemangkasan produksi di smelter HPAL justru dinilai lebih cepat mengerek harga nikel karena produk HPAL masuk ke rantai baterai, mulai dari mixed hydroxide precipitate (MHP) hingga nikel sulfat, yang pasokannya relatif tipis.

Sebaliknya, pengurangan produksi dari smelter RKEF cenderung berdampak lebih lambat karena masih dapat disubstitusi oleh pasokan lain di pasar.

"Potong satu ton nikel dari HPAL dampaknya ke harga bisa lebih besar dibandingkan dengan satu ton dari RKEF," terangnya. 

Sebagai catatan, HPAL sendiri merupakan pengolahan dan pemurnian nikel limonit dengan melarutkannya dalam wadah bertekanan atau suhu tinggi (autoclave) dan selanjutnya dilakukan proses ekstraksi dari larutan konsentrat untuk mendapat mineral yang lebih murni, yaitu nikel dan kobalt.

Adapun, RKEF yakni metode yang sering dipakai untuk mengolah bijih nikel berkadar tinggi (bijih nikel saprolit). Cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan panas tinggi untuk mengubah bijih nikel menjadi feronikel, yang kemudian digunakan dalam pembuatan baja nirkarat (stainless steel).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.

"Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya]," kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

"Bukan pemangkasan [produksi], penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah [dipengaruhi rencana pemangkasan produksi]," tegas dia.

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan

"Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya," lanjut Tri.

Untuk diketahui, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026.

(prc/wdh)

No more pages