Jaksa Resmi Ajukan Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs
Dovana Hasiana
28 February 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis atas sembilan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding per Jumat (27/2/2026). Nantinya, alasan banding akan dituangkan dalam memori banding sembari menunggu salinan putusan resmi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lengkap.
"Kita mengaprasiasi dan menghormati putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun, per Jumat kemarin, JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (28/2/2026).
Meski tak menjelaskan alasannya, memang terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni terkait uang pengganti. Hakim memutuskan hanya satu terpidana yang mendapatkan hukuman uang pengganti, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak dari buron Mohamad Riza Chalid. Sementara, delapan terpidana lain bebas dari hukuman uang pengganti.
Selain itu, vonis pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada sembilan terpidana juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Misalnya, jaksa menuntut pidana penjara dalam rentang 14 tahun hingga 18 tahun kepada sembilan terdakwa. Namun, hakim memutuskan pidana penjara dalam rentang sembilan tahun hingga 15 tahun.































