Logo Bloomberg Technoz

Pekerja Lepas dan Freelancer Dapat THR? Begini Cara Hitungnya

Referensi
28 February 2026 14:45

Ilustrasi seorang Finance dan kalkulator (Dok Freepik)
Ilustrasi seorang Finance dan kalkulator (Dok Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR kerap dianggap hanya menjadi hak karyawan tetap dan pekerja kontrak. Anggapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Pemerintah memastikan pekerja harian lepas atau freelancer juga memiliki hak yang sama selama memenuhi ketentuan masa kerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR dari pemberi kerja.

Aturan Hukum untuk Freelancer

Ilustrasi bekerja remote/WFA. (Dok: Bloomberg)

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pekerja lepas yang bekerja di bawah naungan perusahaan tetap dikategorikan sebagai pekerja yang wajib diberikan THR. Artinya, profesi seperti wartawan lepas, desainer grafis, pengajar, hingga editor video tetap masuk dalam cakupan aturan.


Namun, terdapat perbedaan dalam mekanisme perhitungan. Hal ini karena penghasilan pekerja lepas umumnya tidak tetap dan dapat berubah setiap bulan.

Pekerja Lepas dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi freelancer yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata rata penghasilan selama satu tahun terakhir. Skema ini digunakan untuk mendapatkan angka yang adil dan proporsional.