PHK Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya
Referensi
28 February 2026 14:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Isu PHK menjelang Lebaran kembali menjadi sorotan publik. Banyak pekerja mempertanyakan apakah mereka tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR jika mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum hari raya keagamaan.
Perbincangan ini mencuat setelah ratusan pekerja pabrik Mie Sedaap dilaporkan dirumahkan menjelang Lebaran. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran buruh terkait kepastian pembayaran THR tahun berjalan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, menilai praktik merumahkan pekerja tanpa PHK bisa menjadi cara untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.
Aturan Pemberian THR bagi Korban PHK
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR tahun berjalan.





























