"Kegiatan operasional pertambangan PTBA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
"Kami memastikan bahwa komitmen perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik [DMO], tetap menjadi prioritas utama," ujar Eko.
Industri Smelter
Pada perkembangan lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Haykal Hubies mengatakan ketidakpastian RKAB 2026 bahkan membuat banyak pelaku usaha smelter, baik nikel maupun industri mineral lainnya, menunda realisasi produksi karena seluruh rencana kegiatan tambang sangat bergantung pada persetujuan dokumen dari Kementerian ESDM tersebut.
Lebih jelasnya, dia menuturkan molornya penerbitan RKAB ini membuat seluruh perencanaan tambang berubah; mulai dari proyeksi produksi, penentuan kapasitas alat produksi, hingga perhitungan biaya operasional di masing-masing smelter.
"RKAB ini kan sesuatu yang sangat-sangat vital, karena dengan RKAB ini baru bisa perencanaan itu bisa dijadikan sebagai landasan, semua rencana itu sudah final," jelasnya.
Menurut Haykal, keterlambatan RKAB dapat berisiko meluas ke penerimaan negara. Dokumen RKAB, kata dia, menjadi basis pemerintah dalam menyusun proyeksi penerimaan sektor pertambangan pada tahun berjalan.
Dengan demikian, dia berharap pemerintah dapat mempercepat penyelesaian persoalan RKAB 2026. Haykal menilai, proses tersebut idealnya bisa dituntaskan dalam waktu dekat agar ketidakpastian di industri smelter tidak makin berlarut.
"Bagaimana cara penyelesaiannya? Itu yang kami tunggu, dan itu harusnya bisa dalam jangka waktu yang lama. Mungkin dalam minggu ini harus semuanya sudah terselesaikan, harus sudah terselesaikan bagaimana menanganinya," tegasnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, RKAB tambang untuk periode 2026 belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Sebagai jalan tengah, Kementerian ESDM mengizinkan perusahaan beroperasi dengan kuota produksi 25% dari target RKAB eksisting 2026.
Adapun, ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025.
Dengan begitu, perusahaan tambang tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Sekedar catatan, PTBA mencatatkan kenaikan produksi batu bara sebanyak 9% sepanjang Januari—September 2025.
Perseroaan juga melaporkan hingga kuartal III-2025, volume produksi batu bara menyentuh 35,90 juta ton atau naik dari realisasi rentang yang sama tahun lalu di level 32,97 juta ton.
Realisasi nisbah kupas atau stripping ratio PTBA pada periode yang sama tercatat sebesar 5,98 kali. Adapun, volume penjualan mencapai 33,70 juta ton, naik 8% secara tahunan.
Penjualan batu bara PTBA hingga kuartal ketiga masih didominasi oleh pasar domestik sebesar 56%, sedangkan sisanya ekspor.
Sementara itu, capaian volume angkutan batu bara sampai dengan kuartal III-2025 adalah 30,02 juta ton, naik 8% secara tahunan.
(prc/wdh)




























