Kedubes Iran di RI: Serangan AS & Israel Langgar Piagam PBB
Redaksi
28 February 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyatakan serangan yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel pada Sabtu (28/2/2026), telah melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran. Terlebih, serangan dilakukan terhadap lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran, serta beberapa kota lainnya.
"Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran," demikian tercantum dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, Republik Islam Iran memiliki hak yang sah menanggapi agresi tersebut.
Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan AS.
Sebagai negara pendiri PBB yang tujuan utamanya adalah mencegah agresi, pelanggaran perdamaian, dan ancaman terhadap perdamaian, Republik Islam Iran menegaskan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan dalam menghadapi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat agresi terang-terangan rezim Zionis terhadap Iran.



























