Vonis Korupsi Minyak Pertamina: Jaksa & Terpidana akan Banding
Dovana Hasiana
28 February 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum hingga terpidana sama-sama membuka potensi untuk mengajukan banding atas vonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah mengajukan upaya hukum banding per Jumat (27/2/2026). Nantinya, alasan banding akan dituangkan dalam memori banding sembari menunggu salinan putusan resmi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lengkap.
"Kita mengaprasiasi dan menghormati putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun, per Jumat kemarin, JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dihubungi, Sabtu (28/2/2026).
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa PT Pertamina Patra Niaga Kresna Hutauruk membuka peluang akan mengajukan banding dalam perkara ini. Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana sembilan hingga 10 tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Ya kemungkinan besar pasti akan banding cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka,” ujar Kresna.
































