Aturan Bagasi Kabin di Kereta Api dan Biaya Kelebihannya
Referensi
28 February 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau KAI kembali meningkatkan calon penumpang untuk memahami aturan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api. Imbauan ini disampaikan menjelang periode mudik ketika jumlah penumpang dipastikan signifikan.
Mudik identik dengan mobilitas tinggi dan barang bawaan yang lebih banyak dari biasanya. Karena itu, KAI menilai penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara detail ketentuan bagasi agar perjalanan tetap nyaman dan tertib.
Melalui akun Instagram resminya @kai121_, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan aturan mengenai koper yang boleh dibawa ke dalam kabin. Batas maksimal ukuran koper yang diperkenankan adalah 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram.
Secara teknis, volume bagasi maksimal yang diizinkan masuk ke kabin adalah 100 desimeter kubik dengan berat maksimal 20 kilogram. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penumpang tanpa terkecuali, baik pada perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh.
Dengan ketentuan tersebut, koper ukuran 26 inci menjadi ukuran terbesar yang masih dapat dibawa masuk ke dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan. Syaratnya, berat koper tetap berada di bawah atau sama dengan 20 kilogram sesuai aturan.































