Logo Bloomberg Technoz

DJP memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas. Oleh karena itu, DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Dalam penanganan perkara ini, DJP menyatakan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KPK, termasuk penyediaan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Selain penindakan kepegawaian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan kasus ini ditegaskan tidak akan mengganggu hak dan layanan wajib pajak di seluruh unit kerja DJP.

DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal, termasuk memperkuat langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Terhadap pihak eksternal seperti konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik dan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Sebagai penutup, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan pengasingan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Berikut lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK:

1). Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2). Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;

3). Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;

4). Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak;

5). Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WANATIARA PERSADA

(ain)

No more pages