DJP Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka KPK
Dinda Decembria
11 January 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah memberhentikan sementara pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini diambil menyusul penetapan lima tersangka dalam konferensi pers KPK, di mana tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan DJP langsung menindaklanjuti aspek kepegawaian terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Minggu (11/1).
Ia menegaskan, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





























