Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Tindak 160 Juta Batang Rokok Ilegal Nyaris Rp400 Miliar

Sultan Ibnu Affan
07 January 2026 11:54

Mesin Rokok Ilegal yang digagalkan dengan estimasi mampu memproduksi hingga 3.000 batang/menit Kamis (11/12/2025). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu)
Mesin Rokok Ilegal yang digagalkan dengan estimasi mampu memproduksi hingga 3.000 batang/menit Kamis (11/12/2025). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menindak peredaran sebanyak 160 juta batang rokok ilegal di wilayah Pekan Baru, Provinsi Riau pada Selasa (6/1/2026). Estimasi nilai sementara mencapai Rp399,2 miliar.

Penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan.

"Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam siaran resminya, Rabu (7/1/2026).


Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang. Nilai kerugian negara sementara diestimasikan mencapai sekitar Rp213,7 miliar.

Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.