Logo Bloomberg Technoz

Kemenko Jawab Skema Bagi Hasil Wajib Google-Media RI & Bebas TKDN

Farid Nurhakim
23 February 2026 18:10

Ilustrasi Google Pixel (Bloomberg)
Ilustrasi Google Pixel (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeklaim pemeruntah RI hanya setuju terhadap permintaan Amerika Serikat untuk tak mengharuskan perusahaan platform digital atau PPD memiliki kerja sama dengan perusahaan media atau pers lewat sejumlah metode seperti lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil. 

Hal ini menanggapi salah satu pasal dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART), yang telah ditandatangani Pemerintah RI-AS pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS waktu setempat, terkait persyaratan untuk penyedia layanan digital.

“Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita,” kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/2/2026). 


Sementara itu, dinukil dalam naskah perjanjiannya, Senin, dalam Pasal 3.3 ART Indonesia-AS mengatakan bahwa “Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital AS atau layanan platform untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.”

Haryo menerangkan bahwa perusahaan platform digital dapat kerja sama dengan media massa masih memungkinan dalam bentuk lain sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat (3) huruf d.