DPR: Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Belum Selesai
Dovana Hasiana
23 February 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III tengah menyusun naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Politikus Partai Gerindra mengatakan Komisi III tengah mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan perampasan aset di Indonesia yang diperlukan dalam penyusunan naskah akademik.
Bila naskah akademik dan RUU tersebut telah selesai, DPR akan melaksanakan prinsip partisipasi publik dengan mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat. Setelahnya, DPR akan melakukan pembahasan mengenai Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco kepada awak media, Senin (23/02/2026).
RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yakni mencakup Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas; Hukum Acara Perampasan Aset; Pengelolaan Aset; Kerja Sama Internasional; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Sementara, terdapat 16 pokok-pokok pengaturan, yakni ketentuan umum; azas; metode perampasan aset; jenis tindak pidana; jenis aset tindak pidanan yang dapat dirampas; kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas; pengajuan permohonan perampasan aset; hukum acara perampasan aset; lembaga pengelolaan aset; tata cara pengelolaan aset.




























