Gaji Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Ini Bisa Bebas Pajak 2026
Pramesti Regita Cindy
06 January 2026 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tak lebih dari Rp10 juta per bulan. Aturan berlaku mulai 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Beleid ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, setidaknya terdapat lima sektor industri yang pekerjanya berhak menerima insentif.
"Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

































