12 Perusahaan Langgar Aturan Penggunaan TKA, Denda Rp4,4 Miliar
Redaksi
23 February 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dijatuhkan kepada ke-12 perusahaan tersebut mencapat Rp4,4 miliar
"Denda total Rp4.482.000.000, penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, melalui keterangan pers, Senin (23/2/2026).
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya menegaskan.
Ismail mengatakan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.































