Logo Bloomberg Technoz

Polisi Sita Emas Batangan di Kasus Tambang Ilegal Rp25 T

Dovana Hasiana
23 February 2026 20:20

Emas batangan. Dok: Bloomberg
Emas batangan. Dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminial Kepolisian atau Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap emas batangan dari penggeledahan pada tiga lokasi di Jawa Timur, akhir pekan lalu. Penyidik menggeledah satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi lainnya di Nganjuk; terdiri dari toko emas dan tempat tinggal. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak belum menjelaskan mengenai total emas batangan yang disita dalam penggeledahan tersebut. Hal yang terang, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dari pertambangan emas tanpa izin.

"Barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas ada di dalamnya ya. Emas batangan," ujar Ade kepada awak media, dikutip Senin (23/02/2026). 


Selain emas batangan, polisi telah menyita barang bukti lainnya seperti surat dokumen, uang, bukti elektronik, dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polisi telah memeriksa 37 saksi dalam perkara ini, meski belum dijabarkan latar belakangnya. Ade mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Di sisi lain, Ade juga belum menjelaskan apakah terdapat pihak yang sudah diamankan dalam perkara ini.