Logo Bloomberg Technoz

Namun, otoritas kepabeanan menggarisbawahi jika total nilai barang dan potensi kerugian negara tersebut akan kembali dipastikan usai proses pencacahan barang lebih lanjut.

Sepanjang 2025, DJBC mencatat telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1% atau sekitar Rp210 miliar. Sementara itu, penangangan perkara lewat penyidikan dilakukan sebanyak 266 kali, serta pengenaan denda ultimum remedium sebanyak Rp211,6 miliar dari 2.241 kasus.

Dari sisi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal, DJBC juga mencatat telah melaksanakan 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang dicegah mencapai 1,4 milliar batang, sekaligus menjadi yang tertinggi dalam sejarah.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," tutur Djaka.

(lav)

No more pages