DPR Minta Batalkan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba 2 Ton
Dovana Hasiana
23 February 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara mengenai tuntutan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara yang bernama Fandi Ramadhan. Tuntutan mati itu dilayangkan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika penyelundupan jenis sabu hampir sebanyak dua ton.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan peringatan kepada Majelis Hukum bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif. Menurut dia, hal ini sesuai termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," ujar Habiburokhman dalam rapat audiensi, Senin (23/02/2026).
Menurut dia, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan kesalahan pelaku tindak pidana; sikap batin pelaku tindak pidana; dan riwayat hidup tindak pidana. Dia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Fandi Ramadan bukan pelaku utama; tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana; dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
Hasil rapat tersebut kemudian disetujui oleh para anggota Komisi III DPR yang hadir. Selanjutnya, Politikus Partai Gerindra itu mengatakan keputusan itu akan langsung diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.































