Aturan itu juga menetapkan batas waktu pelaksanaannya. Pada ayat (2) pasal ini diterangkan bahwa pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di DJP harus sudah dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026.
PMK ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(lav)
No more pages




























