Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Rilis Aturan: Cuma Ditjen Pajak Boleh Bentuk Pejabat Baru

Pramesti Regita Cindy
05 January 2026 12:40

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pengecualian pembentukan dan pengangkatan jabatan baru di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. 

Dalam beleid tersebut disebutkan penataan organisasi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) di Ditjen Pajak agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. 


Melalui PMK 117/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyisipkan Pasal 1839A ke dalam PMK 124/2024. Pasal baru ini menegaskan ketentuan pembatasan pembentukan jabatan baru dikecualikan bagi Ditjen Pajak. 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak," tulis Pasal 1839A ayat (1) tersebut, dikutip Senin (5/12/2025).