Logo Bloomberg Technoz

Ini Respons Menkeu Soal Pajak Dana Jaminan Hari Tua

Redaksi
08 July 2026 18:50

Purbaya : Defisit APBN semester 1 2026 capai 0,76%, pendapatan naik 21,4% (Diolah)
Purbaya : Defisit APBN semester 1 2026 capai 0,76%, pendapatan naik 21,4% (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mempelajari usulan terkait evaluasi pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara komprehensif.

Hal ini disampaikan usai menerima kunjungan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Rabu (8/7/2026), untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun. 

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, antara lain evaluasi atas pengenaan pajak JHT, dan peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.


"Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bendahara Negara, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.