Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Ia juga menyampaikan rencana penyelesaian yang akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan disampaikan kepada OJK.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan Dana Syariah dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.
Selain itu, OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan perusahaan.
Pada 10 Desember 2025, OJK juga menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pemegang Saham PT Dana Syariah Indonesia agar melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti. Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan OJK agar dana yang telah diinvestasikan melalui DSI dapat dikembalikan.
Sebelumnya, sebagai langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi tersebut, Dana Syariah tidak diperkenankan melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, maupun Pemegang Saham yang tercatat dalam pengawasan OJK, kecuali untuk tujuan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian kewajiban perusahaan.
OJK turut mewajibkan Dana Syariah tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menindaklanjuti pengaduan lender, serta menjaga kantor layanan tetap beroperasi. DSI juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan aktif, termasuk melalui telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial.
OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring. Masyarakat diimbau untuk menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.




























