OJK Belum Cabut Izin PT Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya
Pramesti Regita Cindy
26 March 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui belum mencabut izin usaha PT Dana Syariah Indonesia (DSI) meski kasus dugaan fraud yang memicu gagal bayar tersebut telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan keputusan ini diambil dengan harapan pemberi dana atau lender dapat memperoleh kembali dana mereka.
"Kita harapkan itu [adanya pengembalian dana]. Jangan sampai lender dirugikan. [Sehingga] kita sangat mendukung supaya tata kelolanya baik dan para lendernya jangan pernah dirugikan," kata Agusman di Gedung MA, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).
Menurut Agusman, pencabutan izin secara terburu-buru berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi lender, terutama terkait proses pengembalian dana yang saat ini masih berjalan. Di samping pengawasan secara khusus juga turut dilakukan oleh pihaknya.
Meski demikian, OJK belum memastikan sumber dari pengembalian dana tersebut, namun turut mengkaji opsi likuidasi aset atau sumber lainnya.





























