Eks Pejabat OJK & BEI jadi Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia
Dovana Hasiana
11 June 2026 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan pendiri dan penasihat PT Dana Syariah Indonesia, Fithri Hadi sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pinjaman daring DSI.
Fithri Hadi pernah memiliki jabatan sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital 2017–2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko 2018–2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Berdasarkan fakta penyidikan atas lima alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers, dikutip Kamis (11/06/2026).
Dalam kasus ini, penyidik mengklaim punya bukti Fithri juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan; penipuan melalui media elektronik; membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah; dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif yang terjadi pada 2018–2025.
Beberapa peran dan keterlibatan Fithri antara lain; pendiri dan penasihat PT DSI, serta mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi PT DSI. Dia tercatat sebagai komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional; direktur utama pada PT. Iqqon Triarta Mas; komisaris pada PT Duo Putra Lestari; serta pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama dan PT Surya Ritelindo Utama.

































