Logo Bloomberg Technoz

Alasan OJK Sanksi Akuntan Publik Fintech Dana Syariah

Merinda Faradianti
05 May 2026 19:10

Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada seorang akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan fintech berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia atau DSI. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pada 2 April 2026, sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dijatuhkan kepada Akuntan Publik bernama Danang Rahmat Surono.

"Pada tanggal 2 April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit laporan keuangan tahunan auditan atau LKTA tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/5/2026).

Agusman menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan karena akuntan publik yang bersangkutan dinilai belum menerapkan standar audit secara memadai.

"Hal ini karena belum menerapkan 12 standar audit secara memadai sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf C POJK Nomor 9 Tahun 2023," tegas Agusman.

Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman saat paparan RDK 5 Mei 2026. Dok: Otoritas Jasa Keuangan

Selain itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pinjaman daring (pindar).

"Seluruh sanksi dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban permodalan minimum. Agusman merinci, saat ini 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara, 11 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal setor oleh pemegang saham existing, mencari investor strategis, dan atau merger," jelas Agusman.