Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Tetapkan Pendiri DSI Atis Sutisna jadi Tersangka Baru

Dovana Hasiana
02 April 2026 10:40

Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pelaporan keuangan palsu, dan pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik menetapkan founder atau pendiri DSI yaitu Atis Sutisna sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.

"Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018 - 2024; sekaligus founder PT DSI," kata Direktur Dittipdeksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip, Kamis (02/04/2026).

Menurut dia, penyidik pun telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Atis. Rencananya pendiri PT DSI tersebut akan menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan depan (08/04/2026).


"Pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar dia.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Atis hingga enam bulan ke depan; sejak 22 Maret 2026.