Logo Bloomberg Technoz

Jadi Tersangka di KPK, 3 Jaksa Kalsel Diberhentikan Sementara

Dovana Hasiana
22 December 2025 13:50

Ilustrasi KPK dan Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KPK dan Kejaksaan Agung (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menonaktifkan tiga jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terjaring pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya kemudian menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejumlah pejabat daerah.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

“Kejaksaan Agung mendukung dan menghormati proses hukum terhadap ketiganya oleh KPK. Kami tidak ikut campur atau intervensi. Kejagung sudah menonaktifkan dari jabatan juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).


Menurut dia, selama periode non aktif, para jaksa tersebut tak akan menerima gaji, dan tunjangan. Kejaksaan Agung harus menunggu status hukum yang menjerat para jaksa memiliki kekuatan hukum tetap untuk bisa melakukan pemberhentian tetap atau pemecatan.

Sebab, terdapat proses hukum dan tahapan yang harus diikuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang tetap atau inkracht dalam perkara pidananya.