Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Jadi Tersangka Pemerasan

Dovana Hasiana
20 December 2025 07:11

Dua Tersangka dalam Kegiatan OTT Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan di Kejaksaan Negeri Kab. Hulu. (Sumber: Youtube KPK)
Dua Tersangka dalam Kegiatan OTT Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan di Kejaksaan Negeri Kab. Hulu. (Sumber: Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus 2025–sekarang Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara serta penerimaan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan 


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

“Ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang ditampilkan dan ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya [Tri Taruna] masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).