Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap

Dovana Hasiana
20 December 2025 08:30

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. (Sumber: YouTube KPK)
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. (Sumber: YouTube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan. 


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025). 

Kegiatan tertangkap tangan ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan aduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah 10 pihak, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.