Formula UMP 2026 Picu Ketimpangan Buruh Antardaerah
Merinda Faradianti
18 December 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) menilai, formula kenaikan upah tahun 2026 yang baru diteken pemerintah tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh Indonesia.
Presiden KBMI Daeng Wahidin mengatakan, kebijakan itu justru berpotensi memperparah ketimpangan dan disparitas upah antar wilayah, dan menjauhkan buruh dari kehidupan yang layak.
“Formula [Inflasi + (PE x Alfa 0.5 – 0.9)] sesuai PP [peraturan pemerintah] yang ditandangani Prabowo adalah formulasi kenaikan upah yang mengabaikan realitas objektif di lapangan,” kata Daeng dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Pasalnya, menurut Daeng, biaya hidup buruh di berbagai daerah terus meningkat tajam—mulai dari pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga Kesehatan. Namun, kenaikan upah yang ditetapkan tidak berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil dan mutakhir.
Menurutnya, lebih baik pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menarasikan anak kalimat ‘dengan mempertimbangkan’, jika formula tersebut tidak mampu mewujudkan upah layak nasional.






























