Logo Bloomberg Technoz

“Sudah seharusnya pemerintah mengabaikan putusan tersebut dengan membuat formula baru yang lebih baik bagi kesejahteraan hidup buruh di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Daeng menegaskan, bahwa upah minimum tahun 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, melainkan hanya menjaga buruh agar tetap berada di garis bertahan hidup. Kemudian, disparitas upah antar provinsi dan antar kabupaten/kota semakin lebar, tanpa adanya kebijakan korektif dari negara.

“Formula yang berlaku saat ini menjadikan upah sebagai variabel ekonomi semata, bukan sebagai hak dasar dan instrumen keadilan sosial. Negara kembali menempatkan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek Pembangunan,” jelasnya.

Sehingga, KBMI menuntut agar perubahan mendasar formula kenaikan upah diganti dengan menjadikan KHL 2025 ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebagai basis utama atau Pendapatan Domestik Bruto Nasional Perkapita Tahun 2025.

Lalu, standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi, serta kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antar wilayah. “Bukan membiarkannya atas nama kemampuan daerah dengan melibatkan APBN dalam bentuk Subsidi Upah Layak bagi pekerja,” bebernya.

(ain)

No more pages