Daftar 7 Bank Tutup Sepanjang 2025, Terbaru BPR di Cianjur
Pramesti Regita Cindy
18 December 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sepanjang tahun berjalan 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya telah mencabut izin usaha 7 bank di tanah air. Jumlah tersebut terdiri dari lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan dua Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Terbaru, OJK bahkan telah melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat pada 15 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025.
Selain itu, pencabutan izin usaha BPR ini dilakukan setelah diketahui baik pengurus maupun pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan perusahaan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (18/12/2025).
Lewat proses panjang dan dengan keputusan OJK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantas memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja.































