Logo Bloomberg Technoz

Febrie mengatakan Satgas PKH telah melaksanakan rapat koordinasi pada hari ini. Rapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan utama. 

Pertama, Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi. Hal ini akan dilakukan penegakan hukum baik dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Agung. 

“Kita sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya. 

Kedua, selain proses pidana, subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab akan dikenakan pertanggungjawaban pidana. Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa evaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi.

Ketiga, Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada para pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban. 

Keempat, untuk mencegah kejadian bencana berulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi dan peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

(dov/frg)

No more pages