OJK Tetapkan 2 Tersangka Goreng Saham BEBS di Mirae Asset
Artha Adventy
04 March 2026 15:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Hal ini diumumkan usai penyidik OJK bersama kepolisian (Polri) melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset, Gedung Treasury Tower, District 8, SCBD, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka pertama dalam kasus ini adalah beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya berinisial ASS. Tersangka lainnya adalah eks Direktur Investment Banking PT Mirae Asset berinisial MWK. Keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan modus insider trading, manipulasi Initial Public Offering (IPO), dan melakukan transaksi semu.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%," ujar Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi dikutip dari siaran resmi, Rabu (04/03/2026).
Menurut OJK, ada dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali para tersangka.
Selain itu, ada dugaan terjadi manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini merujuk pada temuan terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO; serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.






























