Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Serahkan Lahan Sawit Ilegal ke Agrinas dan Kemhut

Dovana Hasiana
03 March 2026 11:30

Ilustrasi Perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg-Ivan Valencia)
Ilustrasi Perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg-Ivan Valencia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan sawit seluas 5,02 juta hektare. Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan lahan yang telah dikuasai kembali tersebut telah diserahkan ke kementerian hingga badan usaha milik negara (BUMN). Dari data tersebut, lahan seluas 770.220,27 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

“Telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menjadi kawasan taman nasional. Selanjutnya, lahan seluas 1,7 juta hektare telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara, BUMN kita,” ujar Barita kepada awak media, dikutip Selasa (3/3/2026). 


Sementara, sisa luas lahan penguasaan kembali yang belum diserahkan adalah 2,55 juta hektare. Saat ini, lahan tersebut belum diserahkan karena dalam proses verifikasi supaya seluruh aspek legalitas dokumen-dokumen terkonfirmasi. 

“Nah, yang telah diserahkan itu sudah sampai pada tahap lima pada Desember yang lalu. Demikian juga yang telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ujarnya.