Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Raup Rp7 T Denda Sawit dari Wilmar dan Salim Grup

Dovana Hasiana
03 March 2026 14:15

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah./Bloomberg-Muhammad Fadli

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan sudah menerima Rp7,39 triliun denda sawit dari perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Denda itu didapatkan dari 51 entitas, mulai dari Salim Group hingga Wilmar Group. 

Adapun, 51 entitas tersebut terdiri dari Salim Group sebesar Rp2,33 triliun; Best Agro Group sebesar Rp1,64 triliun; Goodhope sebesar Rp1,34 triliun; Wilmar Group sebesar Rp894,37 miliar; Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571,04 miliar. 

Selanjutnya, Susantri Permai sebesar Rp396,05 miliar; BGA Group sebesar Rp116,15 miliar; Surya Dumai Group sebesar Rp96,58 miliar; dan Sampoerna Agro Group (PT Mutiara Bunda) sebesar Rp65 juta. 


"109 perusahaan sudah kami hitung. Dari 109 itu, perusahaan sudah hadir dan 51 sudah memenuhi kewajibannya. Sampai dengan hari ini jumlah pembayaran denda sawit capaiannya sejumlah Rp7,39 triliun," ujar juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada awak media, dikutip Selasa (03/03/2026). 

Dari realisasi denda tersebut, Satgas PKH sudah menyerahkan Rp1,84 triliun ke Kementerian Keuangan dan Rp8,89 miliar kepada Kementerian Kehutanan. Sementara, Rp5,54 triliun belum diserahkan.